KEPSEK SMPN 10: HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PESERTA DIDIK

KEPALA SMP Negeri 10 Kota Bima, Suhardin, S.Pd.,M.M. meminta kepada guru-guru untuk segera menghentikan tindakan kekerasan pada peserta didik dengan alasan apapun.

Hal itu diungkapkannya di sela-sela mengikuti kegiatan zoom meeting Bimbingan Teknik (Bimtek Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak (LPLRA) pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan SD/MI/sederajat, SMP/MTs, SMA/MA dan SLB, Kamis (09/03/2023).

Menurut Suhardin, tindakan kekerasan yang dilakukan pada anak dalam bentuk apapun baik secara fisik, psikis, seksual dalam jaringan (daring) yang mengakibatkan rasa takut, trauma bahkan kematian tidak dibenarkan terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hal itu  sesuai pengertian tentang tindakan kekerasan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 pada pasal 1.

Menariknya, kata Kepsek yang dikenal cerdas ini, kita perlu mengetahui dan memahami bentuk-bentuk kekerasan pada anak. Sebab, jika tidak mengetahuinya, semua tindakan guru selama ini bisa dikategorikan melanggar hukum. Ini perlu diingat oleh kita semua.
Antara lain bentuk kekerasannya, membaca hasil ulangan di depan kelas, menghukum membersihkan toilet karena terlambat masuk sekolah, posting foto di medsos, mengeluarkan siswa yang orang tuanya diduga terlibat terorisme, les tambahan yang dihadiri hanya berdua, mengeluarkan siswi karena hamil di luar nikah. "Masih banyak hal lain yang mengarah pada tindakan kekerasan pada peserta didik. Hal inilah yang harus dihentikan segera," tegasnya.
Lalu, bagaimana upaya sekolah untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap anak. Kata dia, dari materi yang disimaknya bahwa, antara lain sekolah harus  melakukan upaya pencegahan, yakni membentuk tim pencegahan yang melibatkan guru, siswa dan orang tua. Perlu dilakukan sosialisasi, menyusun POS pelaksanaannya.

Upaya lainnya, menyiapkan papan informasi aduan, bekerjasama dengan berbagai pihak seperti, tokoh agama, aparat kepolisian dan TNI, psikiater, dan stakeholder lainnya.
Di samping itu, sekolah juga melakukan penanggulangan terhadap peserta didik yang menjadi korban kekerasan. "Ada hal teknis yang bisa dilakukan sesuai petunjuk," tandasnya.
Sementara itu, diskusi yang berkembang dalam group WA sekolah mencuat pernyataan yang mendukung upaya menghentikan kekerasan terhadap anak.
Diantaranya, Harun, S.Pd, mengajak, "ayo kita praktekkan bersama-sama kepada anak-anak kita. Stop sampori asa mpa'a nga'u anak sekola (bahasa Bima, red). Yang maknanya, hentikan keceplosan mengeluarkan kata-kata kasar atau mengatakan hal buruk pada siswa", ungkapnya.
Lalu Guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 10 Kota Bima, Furkan Hadikusuma, S.Pd. dalam chatnya mengatakan, in sya Allah siap. Langkah awal sekokah menjalin kerja sama dengan PPPA  Kota Bima dan perwakilan orang tua dengan membuat MoU, mengingat siswa-siswa kita banyak yang bermasalah berkaitan dengan perilaku.
"Minimal 3 bulan sekali, sekolah harus memangil orang tua untuk berdiskusi tentang perilaku anak, begitu kata FASNAS LPLRA yang saya dengar saat zoom," ungkap Wakasek Kesiswaan ini. (CH10)