Standar Kinerja Guru ASN yang selaras dengan Single Salary

Oleh: Suhardin,S.Pd.,M.M.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, standar kinerja guru ASN ditinjau dari arah pembangunan nasional yang menekankan pada transformasi sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Secara spesifik, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang merata.
Standar Kinerja Guru ASN
Meskipun tidak ada dokumen tunggal yang secara eksplisit menyebutkan "standar kinerja guru ASN menurut RPJPN 2024," arah kebijakan pendidikan dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2020-2024 menunjukkan fokus pada:
* Peningkatan Kompetensi: Guru dan tenaga kependidikan diharapkan meningkatkan kompetensinya. Hal ini mencakup perubahan paradigma mengajar dari yang berpusat pada guru (teacher-centered) menjadi berpusat pada siswa (student-centered). Guru diharapkan menjadi fasilitator yang mampu memotivasi partisipasi aktif siswa, baik secara fisik maupun mental.
* Relevansi Pendidikan: Kualitas guru menjadi faktor penting dalam mengatasi learning loss dan meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, standar kinerja guru juga terkait dengan kemampuan mereka dalam menyelaraskan pembelajaran dengan dinamika global dan kebutuhan pasar kerja.
* Peningkatan Jenjang Karier: Adanya indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan pencapaian sasaran program, termasuk persentase guru dan tenaga kependidikan yang meningkat jenjang kariernya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Manajemen ASN yang profesional dan berintegritas, yang bertujuan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Kebijakan Pembangunan Pendidikan dalam RPJPN 2025-2045
Video ini relevan karena membahas kebijakan pembangunan pendidikan yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045.
YouTube video views will be stored in your YouTube History, and your data will be stored and used by YouTube according to its Termsof Service