Ketua FSGI Kota Bima Tegaskan Guru adalah Profesi, Bukan Hanya Amal Jariah

KOTA BIMA, 3 September 2025 - Ketua FSGI Kota Bima, Bapak Suhardin, S.Pd., M.M., memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Menteri Agama yang menyebutkan, "Guru upahnya amal jariah, kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadilah pedagang."

Dalam tanggapannya, Bapak Suhardin menyatakan bahwa pandangan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurutnya, guru adalah sebuah profesi yang diakui secara hukum. "Sebagai sebuah profesi, guru tidak bisa hanya dipandang sebagai pekerjaan yang berorientasi pada amal jariah semata. Pandangan ini dapat mereduksi makna profesi guru yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang," ujar Suhardin.

Guru: Profesi yang Menuntut Kualifikasi dan Penghargaan

Lebih lanjut, Bapak Suhardin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 secara eksplisit mengatur kedudukan guru sebagai tenaga profesional. Beberapa poin penting dari undang-undang tersebut yang mendukung argumennya antara lain:

 * Tugas dan Tanggung Jawab: Guru memiliki tugas utama yang kompleks, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas ini memerlukan keahlian dan kompetensi khusus.

 * Kualifikasi dan Sertifikasi: Guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan guru bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh sembarang orang, melainkan membutuhkan keahlian profesional yang terstandarisasi.

 * Hak dan Penghargaan: Sebagai profesi, guru berhak mendapatkan penghargaan dan jaminan kesejahteraan yang layak. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan hak-hak lain yang diatur oleh negara.

Bapak Suhardin menekankan bahwa pandangan yang memisahkan antara idealism guru sebagai penebar amal jariah dengan kebutuhan akan kesejahteraan finansial adalah sebuah kekeliruan. "Seorang guru dapat menjalankan profesinya dengan penuh idealisme, dedikasi, dan menjadikannya sebagai ladang amal, tetapi pada saat yang sama, ia juga berhak mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan pengorbanan, keahlian, dan kontribusinya. Kesejahteraan finansial adalah salah satu bentuk penghargaan negara terhadap profesi guru," pungkasnya.

Pernyataan Bapak Suhardin ini menegaskan bahwa guru memiliki dua dimensi penting: sebagai pekerjaan mulia yang berpahala, dan sebagai profesi yang diakui dan diatur oleh hukum negara, sehingga berhak mendapatkan hak-hak yang setara dengan profesi lainnya.

Menteri Agama Ingatkan Guru Itu Ladang Amal Jariyah

Video YouTube ini menampilkan pernyataan Menteri Agama yang menjadi topik utama dalam berita ini.


YouTube video views will be stored in your YouTube History, and your data will be stored and used by YouTube according to its Terms of Service