Kepala SMPN 10 Kota Bima Jelaskan Aturan Alih Fungsi Jabatan Guru dan Jalur Kenaikan Pangkat di Rapat Dewan Guru

KOTA BIMA - Dalam upaya memastikan pemahaman yang komprehensif terkait administrasi kepegawaian, Kepala SMPN 10 Kota Bima, pada hari Sabtu, 6 September 2025, memimpin rapat dewan guru untuk menjelaskan secara rinci prosedur dan aturan yang berlaku. Fokus utama pembahasan adalah kasus alih fungsi seorang guru yang belum memiliki jabatan fungsional Guru Ahli Pertama, dari posisi guru menjadi staf Tata Usaha (TU) dengan jabatan pengelola administrasi.

Dalam paparannya, Kepala Sekolah menjabarkan regulasi yang mendasari keputusan tersebut. Berdasarkan aturan kepegawaian, seorang pegawai dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang dialihfungsikan ke posisi staf TU dapat kembali menjadi guru setelah ia menduduki posisi dengan pangkat minimal Penata Muda golongan III/a dan syarat jabatan fungsional minimal Guru Ahli Pertama

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa untuk dapat menduduki jabatan fungsional Guru Ahli Pertama, pegawai yang bersangkutan diwajibkan mengikuti dan lulus uji kompetensi serta memperoleh sertifikat pendidik. Proses ini krusial sebagai prasyarat untuk pengajuan kembali jabatan fungsional guru. Kepala Sekolah menegaskan bahwa prosedur ini adalah bagian dari komitmen sekolah dalam memastikan seluruh guru memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Rapat yang berlangsung di depan ruang guru SMPN 10 Kota Bima ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh dewan guru mengenai dinamika karir dan regulasi kepegawaian, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman di masa mendatang.

Simak penjelasan tentang PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Video ini relevan karena memberikan penjelasan mengenai peraturan terbaru terkait jabatan fungsional guru. Sosialisasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru


YouTube video views will be stored in your YouTube History, and your data will be stored and used by YouTube according to its Terms of Service