Analisis Penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023: Antara Kemudahan dan Tantangan bagi Guru

Oleh: Suhardin,S.Pd.,M.M.
Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 telah menjadi sorotan utama di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Regulasi ini, yang mengatur sistem manajemen karier Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, bertujuan untuk menyederhanakan proses kenaikan pangkat. Namun, dalam implementasinya, muncul berbagai persepsi, baik positif maupun negatif, terutama terkait aspek kemudahan di awal karier dan kendala di jenjang yang lebih tinggi.
Kemudahan di Awal Karier: Nilai Rata-Rata "Baik" dan Dampaknya
Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah penggunaan predikat kinerja sebagai dasar kenaikan pangkat. Seorang guru dengan predikat kinerja "Baik" selama empat tahun berturut-turut berhak naik pangkat satu tingkat lebih tinggi. Sistem ini, yang mengintegrasikan penilaian kinerja ke dalam kenaikan pangkat, dianggap sebagai penyederhanaan birokrasi yang signifikan.
1. Penyederhanaan Proses: Guru tidak lagi direpotkan dengan pengumpulan angka kredit yang rumit dan tumpukan berkas. Fokus guru kembali kepada tugas pokoknya yaitu mengajar dan mendidik.
2. Percepatan Kenaikan Pangkat: Bagi guru muda yang baru memulai karier, aturan ini memberikan motivasi karena proses kenaikan pangkat di awal terasa lebih mudah dan cepat, asalkan mereka menunjukkan kinerja yang baik.
Namun, sistem ini juga menuai kritik. Penilaian yang seragam dengan rata-rata "Baik" untuk semua guru dapat mengurangi apresiasi terhadap guru yang sangat inovatif dan berprestasi. Guru yang memiliki inisiatif lebih, seperti mengembangkan metode pembelajaran baru atau membuat karya inovatif, merasa usahanya tidak dihargai secara khusus karena mereka mendapatkan perlakuan yang sama dengan guru yang hanya memenuhi standar minimal. Hal ini berpotensi mematikan semangat inovasi dan kreativitas di kalangan pendidik.
Tantangan di Pangkat Akhir: Birokrasi yang Belum Sinkron
Meskipun Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 berupaya menyederhanakan proses, muncul dugaan bahwa di tingkat pangkat yang lebih tinggi, regulasi ini masih menghadapi kendala birokrasi. Ada kesan bahwa proses kenaikan pangkat di jenjang akhir terkesan dibatasi karena birokrasi yang tidak sinkron antara instansi terkait.
1. Proses Verifikasi yang Rumit: Meskipun aturan baru lebih sederhana, proses verifikasi dan validasi di tingkat birokrasi sering kali masih mengacu pada prosedur lama, yang tidak sepenuhnya selaras dengan semangat penyederhanaan. Hal ini menyebabkan penundaan dan kebingungan, terutama bagi guru yang akan naik ke pangkat puncak.
2. Keterbatasan Formasi: Kenaikan pangkat di tingkat akhir sering kali bergantung pada ketersediaan formasi dan persetujuan dari kementerian terkait. Hal ini dapat menjadi hambatan, meskipun guru telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Permen PAN RB.
Secara keseluruhan, Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam upaya menyederhanakan birokrasi kenaikan pangkat bagi guru. Namun, untuk mencapai efektivitas penuh, perlu ada sinkronisasi birokrasi di semua tingkatan, serta revisi yang lebih adil dalam sistem penilaian untuk memberikan apresiasi yang setimpal kepada guru-guru yang inovatif.