Analisis Kritis Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, Kemudahan Awal dan Tantangan di Akhir Karir Guru

KOTA BIMA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan pendidik. Peraturan ini, yang bertujuan menyederhanakan proses kenaikan pangkat, ternyata memunculkan tantangan baru, terutama bagi guru yang ingin mencapai jenjang karir tertinggi.

Kemudahan di Awal, Tantangan di Akhir

Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 memang memberikan kemudahan bagi guru untuk naik pangkat di awal karir. Sistem penilaian kinerja yang terintegrasi dan otomatis dengan rata-rata nilai "Baik" membuat proses ini terasa lebih efisien. Namun, kemudahan ini ternyata menimbulkan keluhan lain.

1. Hilangnya Apresiasi Inovasi: Guru yang sangat inovatif dan berprestasi merasa tidak mendapatkan penghargaan yang setimpal. Kenaikan pangkat yang sama cepatnya dengan guru lain yang hanya memenuhi standar minimal ("Baik") membuat mereka merasa upaya ekstra tidak dihargai. Sistem penilaian yang terlalu sederhana ini, menurut beberapa pihak, justru membunuh semangat inovasi dan kreativitas di kalangan pendidik.

2. Birokrasi Rumit untuk Guru Ahli Utama

Masalah terbesar muncul saat guru memasuki jenjang karir akhir, yaitu untuk kenaikan jabatan ke Guru Ahli Utama. Proses kenaikan ini, yang seharusnya menjadi puncak pengabdian seorang guru, justru terkesan rumit dan tidak jelas.

3. Kendala Uji Kompetensi: Kenaikan dari golongan ruang IV/c ke IV/d kini menghadapi birokrasi yang kompleks. Persyaratan uji kompetensi menjadi hambatan utama. Banyak guru mengeluhkan ketidakjelasan alur, syarat, dan jadwal pasti dari uji kompetensi tersebut. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan menghambat kemajuan karir mereka.

4. Kuota yang Tidak Pasti: Selain itu, ada masalah mengenai kuota. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, harus menunggu persetujuan dari kementerian atau Dirjen untuk mengajukan usulan uji kompetensi. Tidak adanya informasi yang jelas tentang berapa banyak kuota yang tersedia di setiap daerah membuat proses ini terkesan dihambat secara birokrasi

Menurut Suhardin, S.Pd., M.M., Kepala SMP Negeri 10 Kota Bima, fenomena ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Tujuan awal Permen ini bagus, yaitu menyederhanakan. Namun, pada praktiknya, terutama untuk guru yang sudah senior dan ingin mencapai Guru Ahli Utama, birokrasi menjadi sangat rumit. Ini menghambat semangat mereka untuk terus berkarya," jelasnya.

"Pemerintah perlu memperjelas alur dan persyaratan uji kompetensi, serta memberikan transparansi mengenai kuota yang tersedia di setiap daerah. Hal ini penting untuk menjaga motivasi dan menghargai dedikasi para guru yang telah berinovasi selama bertahun-tahun," tambah Bapak Suhardin.

Kesimpulannya, meskipun Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 menawarkan kemudahan di awal, tantangan birokrasi yang rumit dan kurangnya apresiasi terhadap inovasi di jenjang akhir karir guru menjadi isu krusial yang harus segera diselesaikan.