Kepala SMPN 10 Sosialisasikan Perubahan Periodisasi Kenaikan Pangkat Guru

KOTA BIMA, 8 September 2025 — Kepala SMP Negeri 10 Kota Bima, Suhardin, S.Pd., M.M., menggelar sosialisasi penting terkait perubahan aturan kenaikan pangkat guru. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi rutin di ruang guru SMPN 10 pada hari Senin, 8 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardin menjelaskan substansi Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat guru. Peraturan baru ini membawa angin segar bagi para pendidik, karena mengubah jadwal kenaikan pangkat dari yang semula hanya enam kali setahun menjadi setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.

Menurut Suhardin, perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses kenaikan pangkat dan golongan bagi para guru, sehingga tidak lagi perlu menunggu hingga bulan-bulan genap (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) untuk mengajukan usulan. "Aturan ini akan mempermudah dan mempercepat karir para guru, karena usulan kenaikan pangkat bisa diajukan kapan saja," ujarnya.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh seluruh dewan guru SMPN 10 Kota Bima. Mereka berharap dengan adanya kebijakan baru ini, proses administrasi terkait kenaikan pangkat dapat berjalan lebih efisien dan lancar, memberikan motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka.