Kepala SMPN 10 Kota Bima Sosialisasikan Mekanisme Pembayaran Pajak Gaji Bulanan bagi ASN

BIMA, 16 September 2025 - Kepala SMP Negeri 10 Kota Bima, Suhardin, S.Pd., M.M., hari ini mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang diikuti oleh seluruh guru dan staf sekolah. Kegiatan ini berfokus pada pemahaman kewajiban pembayaran pajak penghasilan dari gaji pokok bulanan serta prosedur pelaporan pajak tahunan.
Dalam paparannya, Suhardin menjelaskan secara rinci tentang jenis, prosedur, dan besaran pajak yang berlaku untuk penghasilan dari gaji pokok, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN (lulusan PPPK Paruh Waktu). Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai kewajiban ini.
"Setiap penghasilan dari gaji pokok, baik ASN maupun non-ASN, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong secara otomatis setiap bulan oleh bendahara. Pemahaman ini sangat krusial agar kita dapat memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik dan benar," ujar Suhardin.
Lebih lanjut, Suhardin juga menerangkan hubungan antara potongan pajak bulanan dan pelaporan pajak tahunan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). "Pemotongan PPh 21 bulanan yang kita terima pada bukti potong merupakan kredit pajak yang akan diperhitungkan dalam Laporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, pengisian SPT Tahunan secara akurat dan tepat waktu adalah langkah wajib untuk menghindari sanksi administrasi," tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka memanfaatkan sesi diskusi untuk bertanya mengenai perhitungan pajak dan prosedur pengisian SPT secara daring (e-filing). Suhardin berharap, dengan adanya kegiatan ini, seluruh warga SMP Negeri 10 Kota Bima dapat menjadi wajib pajak yang patuh dan proaktif dalam melaporkan kewajiban finansialnya kepada negara.