Menyibak salah kaprah: Supervisi vs PKG

Oleh: Suhardin,S.Pd.,MM (Kepala SMPN 10 Kota Bima)
Di lingkungan Sekolah, terdapat dua kegiatan penting yang fokus pada guru dan proses pembelajaran, yaitu Supervisi Akademik dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Meskipun keduanya melibatkan pengamatan terhadap guru, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal definisi, tujuan, dan fokus kegiatan. Memahami perbedaan ini sangat penting bagi kepala sekolah, pengawas, dan guru agar dapat melaksanakan kedua proses tersebut secara efektif dan tepat sasaran.
Perbedaan Utama: Definisi dan Tujuan
Perbedaan paling mendasar terletak pada hakikat kegiatan dan hasil yang ingin dicapai.
Aspek definisi bahwa Supervisi akademik adalah serangkaian profesional yang diberikan kepada guru untuk mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran. Sedangkan Penilaian Kinerja Guru adalah Aktivitas penilaian formal dan sistematis terhadap kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yang didasarkan pada kompetensi yang dipersyaratkan.
Fokus Utama supervisi akademik pada Peningkatan dan pengembangan kemampuan profesional guru, khususnya dalam proses pembelajaran. Sedangkan pada penilaian kinerja guru fokus utamanya adalah pada pengukuran tingkat kinerja guru berdasarkan standar yang ditetapkan untuk tujuan administrasi dan karir.
Pada aspek tujuan bahwa pada supervisi akademik untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mengembangkan kompetensi guru (Pedagogik, Profesional, dll.) agar menjadi lebih baik dan profesional. Bersifat konstruktif dan preventif/korektif. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai pada penilaian kinerja guru adalah untuk menentukan profil kinerja guru sebagai dasar penetapan kebijakan karir (kenaikan pangkat/jabatan), tunjangan, dan bahan untuk perencanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Bersifat evaluatif dan akuntabel.
Untuk aspek Prinsip Kunci bahwa supervisi akademik adalah bantuan, kolegial, kooperatif, memberikan rasa aman. Sedangkan pada penilaian kinerja guru bersifat objektif, adil, akuntabel, transparan, berkelanjutan.
Langkah-Langkah Kegiatan di Sekolah Dasar
Perbedaan tujuan dan fokus berdampak langsung pada tahapan pelaksanaan kedua kegiatan ini di Sekolah.
1. Langkah-Langkah Supervisi Akademik (Fokus: Pengembangan)
Supervisi akademik, terutama yang bersifat klinis, umumnya dilakukan melalui siklus yang sistematis dan kolaboratif antara pengawas (Kepala Sekolah/Pengawas) dan guru.
A. Perencanaan (Planning)
Kepala sekolah/Pengawas menyusun program tahunan/supervisi semesteran akademik.
Pertemuan Pra-Observasi (Pra-Konferensi): Supervisor dan guru berdiskusi untuk menentukan fokus observasi (misalnya: keterampilan bertanya, manajemen kelas), instrumen yang akan digunakan, dan jadwal kunjungan kelas. Tujuannya adalah menyamakan persepsi.
B. Pelaksanaan (Observation)
Kunjungan Kelas (Classroom Visit): Supervisor mengamati secara langsung proses pembelajaran yang dilakukan guru di dalam kelas sesuai dengan fokus yang telah disepakati, menggunakan instrumen observasi (seperti Alat Penilaian Kemampuan Guru/APKG).
Pengamatan bersifat cermat dan objektif untuk mengumpulkan data riil tentang praktik mengajar.
C. Tindak Lanjut (Follow-up)
Pertemuan Pasca-Observasi (Pasca Konferensi/Umpan Balik): Ini adalah tahap paling krusial. Supervisor dan guru menganalisis hasil observasi secara bersama-sama. Supervisor memberikan umpan balik yang konstruktif, bukan mencari kesalahan.
Guru dan supervisor menyepakati rencana tindak lanjut dan pengembangan diri (misalnya: pelatihan, bimbingan, atau mencoba strategi mengajar baru).
2. Langkah-Langkah Penilaian Kinerja Guru (PKG) (Fokus: Penilaian/Pengukuran)
PKG adalah proses yang lebih formal dan bertujuan untuk menghasilkan nilai yang mencerminkan tingkat kompetensi guru, yang dilakukan setiap tahun.
A. Perencanaan dan Persiapan (Perencanaan & Persiapan)
Kepala sekolah menunjuk penilai (biasanya Kepala Sekolah/Guru Senior) dan menentukan jadwal PKG.
Guru yang dinilai menyiapkan dokumen pendukung yang relevan dengan tugas utama (RPP/Modul Ajar, Silabus, dokumen pendukung kompetensi lainnya).
B. Pelaksanaan Penilaian (Eksekusi)
Pengamatan Kinerja: Penilai melakukan observasi terhadap pelaksanaan tugas utama guru (proses pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan) di kelas.
Pengumpulan Data: Penilai mengumpulkan data dan fakta dari berbagai sumber, termasuk dokumen perencanaan, hasil observasi, wawancara dengan guru, dan/atau wawancara dengan siswa/rekan sejawat (jika diperlukan).
Pencatatan dan Klasifikasi: Penilai mencatat dan mengklasifikasikan fakta dan data berdasarkan indikator kompetensi guru (Pedagogik, kepribadian, Sosial, Profesional).
C. Pemberian Nilai dan Pelaporan (Scoring & Reporting)
Pemberian Skor: Penilai membandingkan fakta dan data yang dikumpulkan dengan kriteria kompetensi dan memberikan skor sesuai instrumen PKG.
Umpan Balik dan Persetujuan: Penilai menyampaikan hasil penilaian dan skor kepada guru yang dinilai untuk disepakati dan ditandatangani.
Pelaporan: Hasil PKG dijadikan sebagai Profil Kinerja Guru dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung Angka Kredit (untuk kenaikan pangkat) serta menyusun Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kesimpulan
Meskipun keduanya merupakan mekanisme pengawasan mutu di sekolah, Supervisi Akademik berfungsi sebagai alat pengembangan dan pelatihan (membantu guru menjadi lebih baik), sedangkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) berfungsi sebagai alat evaluasi dan akuntabilitas (mengukur tingkat kinerja untuk karir dan kebijakan). Keduanya harus dilaksanakan secara sinergis dan berkelanjutan di Sekolah Dasar untuk memastikan kualitas pembelajaran yang prima dan profesionalisme guru yang terus meningkat.