MENGEMBALIKAN MARWAH PENDIDIKAN: Menelisik Larangan Komersialisasi di Lingkungan Sekolah, Oleh: Suhardin, S.Pd., MM

MENGEMBALIKAN MARWAH PENDIDIKAN: Menelisik Larangan Komersialisasi di Lingkungan Sekolah


Oleh: Suhardin, S.Pd., MM


Sekolah sejatinya adalah ruang sakral bagi tumbuh kembangnya budi pekerti, nalar kritis, dan keilmuan para penerus bangsa. Namun, kenyataan di lapangan jarang menyuguhkan pemandangan yang kontras: lembaga pendidikan yang seharusnya berfokus pada kualitas pembelajaran kerap terseret dalam praktik transaksional. Isu seputar penjualan paket buku, Lembar Kerja Siswa (LKS), bahan ajar, hingga pakaian seragam yang diwajibkan oleh pihak sekolah tetap menjadi momok yang mengikis kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Untuk membentengi satuan pendidikan dari arus komersialisasi, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan yang sangat tegas dan mengikat. Sayangnya, pemahaman dan penyelesaian terhadap regulasi ini sering kali dinomorduakan atau bahkan diabaikan melalui berbagai modus terselubung.


Fondasi Hukum: Ketegasan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010


Aturan main yang menjadi batasan mutlak bagi pendidik dan tenaga kependidikan tertuang jelas dalam "Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010" tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam norma hukum ini, negara secara eksplisit mengajarkan pendidik dan tenaga kependidikan (baik secara perseorangan maupun kolektif) untuk melakukan tindakan:


1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, LKS, maupun pakaian seragam di satuan pendidikan.


2. Memungut biaya bimbingan belajar (les privat) atau bimbingan belajar tambahan dari peserta didik di sekolahnya.


3. Melakukan komersialisasi dalam bentuk apa pun yang memberikan biaya tak bertuan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.


Peraturan ini diperkuat dengan “Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022” tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan hak penuh dan tanggung jawab orang tua/wali murid. Sekolah sama sekali tidak mengizinkan mewajibkan, memaksakan, atau mengarahkan pembelian seragam pada toko, vendor, atau pihak tertentu.


Modus Komersialisasi dan Fenomena Koperasi Sekolah


Praktik jual beli di lingkungan sekolah dewasa ini kerap hadir dalam wujud yang lebih halus. Istilah "mengarahkan" atau "memberi izin" sering kali menjadi tameng untuk mengelabui esensi larangan tersebut. Orang tua siswa tak jarang menerima instruksi implisit untuk membeli perlengkapan belajar di penyedia jasa tertentu yang telah "bekerja sama" dengan pihak sekolah atau oknum guru.


Fenomena lain yang sering memicu polemik adalah keberadaan “Koperasi Sekolah”. Koperasi yang idealnya berfungsi sebagai sarana edukasi, kewirausahaan dan kesejahteraan warga sekolah, sering dijadikan "baju" untuk melegalkan penjualan seragam, LKS, dan atribut sekolah secara sepihak.


Catatan Penting:


Berbagai Dinas Pendidikan di daerah bersama instansi pengawas (seperti Ombudsman) telah berulang kali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan bahwa "koperasi sekolah tidak boleh dijadikan celah legalitas untuk melakukan monopoli penjualan barang-barang yang dilarang oleh PP No. 17/2010."


Dampak Sosial dan Penegakan Sanksi

Dampak dari pelanggaran aturan ini tidaklah sederhana. Komersialisasi di sekolah menciptakan disparitas sosial, memicu beban finansial berlebih bagi keluarga kurang mampu, dan yang paling berbahaya: "meruntuhkan integritas dan nilai keteladanan pendidik di mata siswa". Sekolah yang berbisnis akan kehilangan ruh keadilan sosialnya.


Oleh karena itu, penegakan sanksi harus dijalankan secara konsisten tanpa memandang bulu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa konsekuensi hukum dan administratif yang serius:


1. Sanksi Administratif: Teguran tertulis, kenaikan pangkat/gaji secara periodik, hingga pencopotan dari jabatan kepala sekolah atau tugas tambahan.


2. Pelanggaran Disiplin ASN: Bagi guru atau kepala sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), praktik jual beli ini dilarang sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian.


3. Pengawasan Lembaga Eksternal: Ombudsman dan Satgas Sabre Pungli memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui aduan masyarakat terkait praktik pungutan pembohong atau komersialisasi berselubung ini.


Konklusi: Mengembalikan Integritas Pendidikan


Membebaskan sekolah dari praktik jual-beli seragam, LKS, dan buku pelajaran bukan sekadar urusan menaati pasal demi pasal dalam peraturan hukum, melainkan upaya moral untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai lembaga nirlaba yang murni memanusiakan manusia.


Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan masyarakat harus menyatukan persepsi. Sekolah harus fokus penuh pada peningkatan pembelajaran timbal balik, profesionalisme guru, dan penyediaan ruang tumbuh yang adil bagi anak seluruh bangsa tanpa dibebani oleh kepentingan bisnis belaka.[DeoLariti]