SMPN 10 Kota Bima Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

KOTA BIMA - Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Kota Bima mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara ini berlangsung di ruang guru SMPN 10 Kota Bima pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, dihadiri oleh para guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala SMPN 10 Kota Bima, Bapak Suhardin, S.Pd., M.M., yang akrab disapa Pak Deo. Beliau didampingi oleh para Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan Kepala TAS. Dalam sosialisasi tersebut, Pak Deo menyampaikan pentingnya memahami dan menerapkan aturan disiplin bagi setiap PNS.

“Sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak, baik guru maupun TAS, memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi jika terjadi pelanggaran disiplin,” ujar Pak Deo. Beliau menambahkan bahwa PP No. 94 Tahun 2021 memiliki beberapa pembaruan yang perlu diketahui oleh seluruh pegawai untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan produktif.

Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek, mulai dari kewajiban dan larangan bagi PNS, jenis-jenis hukuman disiplin, hingga prosedur penjatuhan hukuman.

Pelaksanaan sosialisasi ini disambut baik oleh para guru dan TAS. Mereka berharap dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan ini, dapat mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan pendidikan di SMPN 10 Kota Bima.

Pada akhir kegiatan diisi dengan sesi diskusi interaktif untuk memberi kesempatan kepada para peserta untuk bertanya dan mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami terutama pada masalah gratifikasi dan pungli di lingkungan pendidikan yang kerap menjadi sorotan publik.