Ketua FSGI Kota Bima: Usulan Penambahan BUP Guru Perlu Ditinjau Ulang

KOTA BIMA, NTB, 08 September 2025– Kepala SMPN 10 Kota Bima, Bapak Suhardin, S.Pd., M.M., selaku Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Kota Bima, memberikan tanggapan tegas terkait isu penambahan batas usia pensiun guru yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini pada tanggal 8 September 2025 menjadi sorotan, terutama setelah munculnya usulan dari Ketua Korpri untuk memperpanjang batas usia pensiun guru menjadi 65 bahkan 70 tahun untuk guru dengan Jenjang jabatan Guru Ahli Utama
Dalam rilis resminya, Suhardin selaku Kepala SMP Negeri 10 Kota Bima menyatakan bahwa usulan tersebut perlu ditinjau ulang secara mendalam. Ia menilai bahwa batas usia pensiun 60 tahun sudah sangat ideal dan merupakan bentuk penghargaan yang pantas bagi para pendidik.
"Beban kerja guru sangat berbeda dan jauh lebih berat dibandingkan beban kerja dosen. Tugas guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membina karakter, dan memastikan siswa siap menghadapi tantangan zaman," ujar Suhardin.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun akan berdampak serius pada regenerasi guru di Indonesia. Hal ini dapat menghambat pengangkatan guru-guru baru yang berpotensi menyebabkan minimnya lapangan kerja bagi lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Jika batas usia pensiun diperpanjang, akan ada penundaan pengangkatan guru baru selama beberapa tahun. Ini tentu akan mematikan semangat para sarjana pendidikan yang telah mempersiapkan diri untuk mengabdi sebagai guru," tambahnya.
Dampak Negatif Perpanjangan Usia Pensiun Guru
Suhardin menggarisbawahi beberapa dampak negatif yang akan terjadi jika usia pensiun guru diperpanjang:
1. Hambatan Regenerasi: Guru-guru muda dengan ide-ide segar dan inovatif akan sulit mendapatkan kesempatan untuk mengabdi, padahal mereka sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan metode pembelajaran terkini.
2. Kesenjangan Lapangan Kerja: Ribuan lulusan LPTK akan menghadapi kesulitan besar dalam mencari pekerjaan, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi baru.
3. Penurunan Produktivitas: Meskipun sebagian guru senior masih produktif, beban kerja guru yang intensif secara fisik dan mental cenderung menurun seiring bertambahnya usia.
Suhardin berharap MK akan mempertimbangkan secara bijak semua masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para praktisi pendidikan di lapangan. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung agar Pasal 30 ayat 4 UU 14 Tahun 2005 tetap dipertahankan demi kebaikan bersama dan masa depan pendidikan Indonesia.